Pada tanggal 25 Maret, Kawasan Industri Pomalaa Indonesia (IPIP) secara resmi membentuk lembaga kerja sama bipartit, yang dihadiri oleh lebih dari 30 orang, termasuk Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kolaka dan manajemen kawasan industri. Lembaga ini dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia dan terdiri dari 18 perwakilan karyawan dan manajemen yang dipilih secara demokratis, dengan tujuan menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini, dan menyatakan bahwa lembaga ini akan membantu mencegah perselisihan hubungan kerja dan meningkatkan kepuasan karyawan.
Wakil General Manager Kawasan Industri, Ning Jiancheng, menyampaikan bahwa lembaga ini akan menjamin hak-hak pekerja serta memperkuat solidaritas perusahaan.
Sebagai proyek strategis nasional Indonesia, IPIP melalui pembentukan mekanisme komunikasi rutin seperti bipartit ini, akan mendorong terciptanya hubungan industrial yang saling menguntungkan dalam aspek sistem penggajian, pelatihan karier, dan lainnya, serta memberikan dorongan baru bagi pembangunan berkelanjutan kawasan industri.